Oleh Apple,Samsung Didenda 10 triliun karena menjiplak dari produk Apple
Samsung VS Apple |
Putusan atas proses hukum Apple dan Samsung akhirnya keluar. Hakim Lucy Koh,menghadiahkan denda hampir 1 milyar dollar kepada Samsung, atas tuduhan pelanggaran paten yang dimiliki Apple.
Total denda yang harus dibayarkan Samsung sendiri sebesar 930 juta dollar atau setara dengan 10,6 triliun rupiah. Memang, masih kalah dengan angka akuisisi WhatsApp oleh Facebook, namun, sebenarnya yang dituju Apple bukanlah uang denda, tapi pemblokiran terhadap 23 perangkat Samsung di Amerika.
Tapi sayang keinginan Apple itu tidak dikabulkan, membuat mereka harus berpuas diri dengan angka tersebut saja.
Apple dan Samsung masih bisa mengajukan banding terkait keputusan ini. Kedua perusahaan dijadwalkan kembali bertemu di ruang sidang pada bulan ini, terkait tuduhan penjiplakan lainnya oleh Samsung.
Sebelumnya, Apple diketahui menuntut Samsung 4 triliun rupiah atas tuduhan penjiplakan. Baca lebih lanjut di artikel Apple Tuntut Samsung 4 Triliun Rupiah Atas Tuduhan Menjiplak iPhone.
Comments
Post a Comment